Berita Ganjar

PEMAPARAN GANJAR PRANOWO MENGENAI DONASI LEWAT BAZNAS

SAHABAT GANJAR – Terkait permasalahan dana sumbangan, Gubernur Jawa Tengah berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembanga terkait menyalurkan dana zakat, infak ataupun sedekah.

Ganjar menyampaikan, masyarakat lebih baik menyalurkan dana melalui lembaga yang tidak memiliki rekam jejak negatif agar lebih aman dan terjamin, seperti Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.

Diketahui, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Menurutnya, BAZNAS tidak hanya mengumpulkan dana saja, tetapi juga data penyalurannya untuk para penerima jelas. Sebab BAZNAS merupakan badan zakat resmi milik negara yang kegiatannya diawasi langsung.

“Baznas menurut saya lebih bagus ya. Tidak hanya mereka membagikan atau mengumpulkan saja, apakah mustahik-mustahiknya dicatat tapi governance-nya juga perlu dicatat,” ujar Ganjar di Semarang, Jumat (8/7).

Ganjar menjelaskan, BAZNAS tidak hanya diatur melalui Undang-Undang saja, tetapi juga beberapa lembaga tinggi seperti Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyaluran dananya terjamin.

Berbeda dengan ACT yang segala kegiatannya dijalankan sendiri oleh perusahaannya, sehingga pengawasannya jadi tidak bebas.

“Tapi beda, ACT kan juga bukan model zakat. Dia kan institusi sosial di bawah Kemensos. Kalau ini (BAZNAS) kan enggak ini undang-undang terus Kemenag mengatur, Pemda mengatur dan ini unsurnya juga sudah jelas,” jelas Ganjar.

“Fiqihnya ada, aturannya ada, syaratnya ada maka betul-betul aturan agama kalau ini. Dari awal kita sudah ingatkan agar governance-nya ada. Maka berikutnya juga harus perlu diaudit ya gitu,” sambungnya.

Admin

Follow on social media // Twitter : @sahabatganjar // Instagram : @sahabatganjar2024

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button